Cucu Tak Dapat Warisan

Cucu Tak Dapat Warisan

FOTO: DEKARIEX

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya ibu dari dua anak yang sekarang menjadi yatim, karena bapaknya (suami saya) telah meninggal 2 tahun lalu. Lima bulan lalu, kakek mereka (mertua saya) meninggal dunia, dengan meninggalkan 2 anak lelaki (paman-paman anak saya) dan 1 anak perempuan (bibi anak saya), sedang anak pertamanya, yaitu suami saya sudah meninggal terlebih dahulu.

Sebulan yang lalu, ahli waris berencana untuk membagi harta warisan. Karena saya dianggap bukan ahli waris, maka saya tidak diundang. Yang saya tanyakan kepada Ustadz, apakah cucu, dalam hal ini kedua anak saya punya hak waris terhadap kakeknya?

Atas jawaban dan atensinya kami ucapkan terimakasih.

AB
Yogyakarta

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Ibu AB yang dirahmati Allah,

Kesabaran dan keikhlasan Ibu mendidik dua anak yang masih kecil dan dalam keadaan yatim merupakan amal yang sangat mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Percayalah, Allah pasti akan memberikan yang terbaik bagi Ibu dan kedua anak Ibu, asal Ibu tetap tabah dan tidak banyak mengeluh.

Betul, Ibu bukan termasuk ahli waris. Oleh karena itu, Ibu tak perlu sakit hati dan marah kalau tidak diundang rapat keluarga. Ibu AB dengan sang kakek tidak mempunyai pertalian darah apapun, kecuali sekedar menantu. Ketiga adik ipar Ibulah yang menjadi pewaris sah atas semua peninggalan orangtuanya.

Demikian pula dengan anak-anak Ibu, yang tidak lain adalah cucu bagi kakek yang baru meninggal dunia itu. Kedua anak Ibu yang dalam hal ini berkedudukan sebagai cucu (Ibnul Ab) terhalangi (mahjuub) oleh paman-paman atau bibi mereka, yang dalam kedudukan ini sebagai anak (ibnun atau bintun). Dari sisi hukum, tertutup semua jalan bagi Ibu atau kedua anak Ibu untuk mendapatkan harta warisan dari keluarga tersebut.

Lain halnya jika sebelum meninggal, sang kakek membuat wasiat untuk kedua cucunya, maka wasiat itulah yang menjadi bagian dari harta warisnya. Mestinya, orangtua yang bijak paham soal ini. Al-Qur’an sendiri menganjurkan kepada orang yang sudah datang tanda-tanda kematiannya agar memberi wasiat, khususnya kepada anggota kerabatnya yang bukan ahli warisnya.

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini) adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Baqarah [2]: 180)

Mudah-mudahan, kedua anak Ibu termasuk mendapat wasiat sehingga mendapat bagian dari harta waris yang dibagikan. Jika tidak, maka keputusan untuk mendapatkannya kini terletak pada paman dan bibi kedua anak Ibu. Ini bukan bentuk belas kasihan, tapi lebih merupakan kedermawanan dan keadilan sosial . Allah Ta’ala memerintahkan secara langsung kepada mereka yang sedang membagi harta waris untuk memberi perhatian secara khusus terhadap hal tersebut.

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (yang tidak punya hak waris), anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (An-Nisaa [4]: 8)

Setidak-tidaknya, bagi kedua anak Ibu telah terhimpun kekerabatan dan keyatiman (mudah-mudahan tidak kemiskinan), maka sudah seharusnya kedua anak Ibu mendapatkan bagian yang layak, serta kasih sayang dari paman dan bibinya, yang tidak
lain mereka juga adalah pengganti “kedudukan” ayahnya.

Mudah-mudahan Allah memberkahi ibu dan kedua anak Ibu.* SUARA HIDAYATULLAH,NOPEMBER 2010

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment