Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council Fact Finding Mission) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerangan Israel terhadap Freedom Flotilla, kapal yang membawa relawan menuju Gaza Palestina.
Kesimpulan dari tim PBB itu adalah serangan tentara Israel atas rombongan Mavi Marmara adalah ‘brutal’, ‘disproportionate’, melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja, penganiayaan dan penyiksaan.
Namun, kendati kesimpulan Tim PBB telah jelas, Israel tetap melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah ‘biased’ dengan menyebut missi Freedom Flotilla adalah missi terorisme di mana para penumpangnya adalah para “teroris”.
Lebih lucu, Israel melakukan pemutarbalikan fakta dan pembentukan opini publik yang menguntungkannya. Sponsor utama Freedom Flotilla yaitu NGO Kemanusiaan Turki, benama IHH difitnah sebagai organisasi “teroris” yang menyebarkan kebencian dan kekerasan.
Keadilan bagi Korban
Membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias impunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum.
Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, juga untuk tidak menimbulkan preseden buruk terhadap impunitas yang terjadi, maka upaya hukum harus dilakukan. Apalagi, telah cukup tersedia dasar hukum dari Misi Pencari Fakta PBB yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM dalam penyerangan misi Freedom Flotilla tersebut oleh tentara Israel.
Para pengacara lintas negara dan lintas agama yang membela para korban Freedom Flotilla telah melakukan beberapa upaya untuk menyeret Israel ke hadapan hukum. Upaya tersebut dilakukan di tingkat nasional (di hadapan pengadilan masing-masing negara di mana warganegaranya menjadi korban) juga di tingkat internasional. Di tingkat nasioanl melalui International Criminal Court atau International Court of Justice.
Sayang, tak semua negara memiliki yurisdiksi yang bisa mengadili kejahatan tersebut di pengadilan dalam negerinya. Beberapa negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan tersebut antara lain Turki (mayoritas yang tewas dan korban adalah warga Turki).
Selain menggunakan mekanisme nasional di negara masing-masing, beberapa negara menempuh mekanisme complaint di level regional. Dua mekanisme yang dikenal adalah melalui European Court of Justice yang bermarkas di Luxemburg yang memiliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota dari European Union dan European Court of Human Rights yang bermarkas di Strassbourg, Perancis yang memiliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota Council of Europe. Secara faktual, banyak negara Eropa yang warganya terwakili sebagai korban dalam serangan Freedom Flotilla sehingga mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan complaint terhadap kedua mekanisme regional tersebut. Masalahnya adalah, Israel bukan negara anggota dari European Union walaupun merupakan observer pada Council of Europe. Sebaliknya, Turki, selaku negara yang paling mengalami kerugian dalam serangan tersebut, adalah negara anggota dari Council of Europe.
Mekanisme terakhir yang menjadi tumpuan adalah ICC alias International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Pengadilan internasional yang beroperasi sejak tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 ini memiliki yurisdiksi atas Kejahatan HAM yang berat (most serious crimes) yang meliputi : (1) crime of genocide (2) crime against humanity (3) war crimes (4) crime of aggression. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan Kejahatan Perang (War Crimes) dan sebagian negara yang korbannya terwakili dalam Freedom Flotilla adalah negara anggota dari Statute Roma yang melahirkan ICC.
Hambatan Hukum, Politik, dan Media
Tersedia sejumlah kendala untuk memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya ke hadapan hukum. Disamping kendala yurisdiksi hukum nasional, apabila pengadilan digelar di level nasional, dimana Israel hampir tidak mungkin menyerahkan tentaranya untuk diadili di negara lain, juga kendala terjadi di level internasional. Mengingat, Israel juga bukan negara anggota dari statuta Roma yang melahirkan International Criminal Court. Maka, agak sulit juga menghadirkan para tersangka Israel ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. Di sisi lain, Israel adalah anggota dari Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Convention) yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum humaniter (hukum HAM dalam peperangan) dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam konflik bersenjata.
Hambatan berikutnya adalah hambatan politik, mengingat hukum internasional tak sepenuhnya fair, adil dan imparsial, namun juga sangat ditentukan oleh kekuatan politik. Berlangsungnya pengadilan nasional, regional maupun internasional seperti ICC amat ditentukan dari kekuatan-kekuatan politik yang bermain. Utamanya di level Eropa dan Amerika dimana keputusan hukum dan politik terhadap masalah ini akan dilakukan. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengajukan perkara ke ICC, namun di sisi lain mereka memiliki lima anggota tetap yang memiliki hak veto. Amat mungkin negara-negara yang memiliki hak veto tersebut mengajukan intervensi dan menjatuhkan veto mengingat hubungan khusus yang mereka miliki dengan negara Israel.
Peranan pemerintahan Obama juga turut menentukan. Karena, selama ini AS dikenal sebagai salah satu sekutu utama dari Israel. Maka, disamping proses politik yang berlangsung di PBB dan Eropa, berlanjut tidaknya proses hukum terhadap Israel di ranah internasional ini sedikit banyak ditentukan dari sikap dan kepentingan politik pemerintahan Obama.
Di luar masalah hukum dan politik, masalah krusial berikutnya adalah peran media. Selama ini media amat berperan penting dalam membentuk public image terhadap kasus Freedom Flotilla. Israel rajin menyiarkan tayangan dan berita versi mereka dengan bahasa-bahasa bahwa Israel berkepentingan untuk mencegah para teroris menyusup melalui misi ‘terorisme’ Freedom Flotilla yang membawa senjata menuju Gaza. Dan, bahwa apa yang dilakukan Israel adalah semata-mata bela diri (self defense). Tayangan dan berita mana kemudian dirujuk oleh media penyiaran internasional, nasional, hingga yang berbasis internet seperti youtube, bahkan hingga social networking sites seperti facebook dan twitter.
Alhasil, keadilan untuk menjerat Israel bagi para korban Freedom Flotilla adalah keadilan untuk warga Gaza dan Palestina pada umumnya yang telah tertindas dan teraniaya sejak tahun 1948 oleh penjajahan Israel. SUARA HIDAYATULLAH, DESEMBER 2010
*Advokat Hak Asasi Manusia pada PAHAM Indonesia
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL