Iqamat Memutus Shalat Sunnah

Iqamat Memutus Shalat Sunnah

Assalamu’alaikum wr wb

Sebulan yang lalu saya shalat Dhuhur di sebuah masjid. Seperti biasa begitu masuk masjid saya langsung melaksanakan shalat sunnah qabliyah. Di saat saya sujud kedua di rakaat kedua, iqamat berkumandang, sayapun melanjutkan hingga salam. Saat itu ada orang di sebelah saya menegur dengan keras atas shalat yang saya kerjakan. Ia mengatakan, jika iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak ada lagi shalat, kecuali mengikuti shalat wajib. Menurut pendapatnya, saya harus segera memutus shalat sunnah saya walaupun tinggal tahiyat akhir.

Mohon penjelasan Ustad. Jazakumullah.

RS
Di Jakarta

Wa’alaikum salam wr wb
Shalat sunnah rawatib merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyediakan pahala yang sangat besar bagi mereka yang mengerjakannya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wassalam bersabda,”Seorang hamba Muslim yang mengerjakan shalat karena Allah setiap hari dua belas rakaat sebagai ibadah sunnah, bukan wajib, Allah pasti membangun untuknya sebuah rumah di surga, atau pasti dibangun untuknya sebuah rumah di surga.” (Riwayat Muslim)

Dua belas rakaat yang dimaksud dalam Hadits di atas adalah jumlah keseluruhan shalat sunnah rawatib yang mu’akkadah, sebagaimana yang dijelaskan kemudian dalam Hadits di bawah ini,”Orang yang mengerjakan shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, pasti dibagun untuknya sebuah rumah di surga; empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (Riwayat At-Tirmidzi)

Kebiasaan menjalankan shalat sunnah rawatib ini sangat mulia, maka usahakan untuk senantiasa menjalankannya. Caranya, lebih cepat mendatangi masjid begitu azan dikumandangkan. Lebih baik lagi jika sesaat belum azan dikumandangkan, kita sudah berada di masjid. Dalam kondisi seperti ini kita bisa dengan leluasa mengerjakan shalat qabliyah dalam rentang waktu yang lama.

Tentu tak selamanya kita dalam kondisi seperti itu. Ada kalanya kita masuk ke masjid jauh setelah azan berkumandang. Dalam keadaan seperti ini kita boleh langsung mengerjakan shalat sunnah qabliyah, tapi jika iqamah berkumandang, maka kita harus menghentikan shalat sunnah dan langsung berdiri di belakang imam untuk melaksanakan shalat maktubah.

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah bersabda,”Jika iqamah sudah dikumandangkan maka tidak ada shalat, kecuali shalat wajib.” (Riwayat Muslim)

Hadits yang lain, “Rasulullah pernah melihat seseorang mengerjakan shalat dua rakaat padahal iqamah sudah dikumandangkan. Setelah Rasulullah berbalik, orang-orang mengerumuni dan menoleh ke arahnya. Lalu beliau menegur, apakah shalat subuh itu empat rakaat. Apakah shalat subuh itu empat rakaat?” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya, kalau iqamat sudah dikumandangkan maka wajib hukumnya bagi jama’ah untuk bersegera berdiri, membentuk shaff, merapatkan, dan meluruskannya, lalu mengikuti shalat fardhu bersama imam. Lalu bagaimana dengan orang yang shalat sunnah qabliyahnya tinggal tahiyat akhir saat iqamah berkumandang?
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mugni dan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berpendapat, jika seseorang khawatir tertinggal mengerjakan shalat wajib berjamaah, dia boleh memutus shalat sunnah yang dikerjakannya. Jika tidak khawatir, hendaklah dia tetap menyelesaikan shalat tersebut.

Atas dasar itu, maka menurut hemat kami, menyelesaiakan shalat sunnah yang tinggal tahiyat dan salam itu lebih baik, dengan syarat dikerjakan secara ringan. Bacaannya cepat dan waktunya singkat, sehingga masih dapat mengikuti takbiratul ihramnya imam. Dengan demikian shalat wajib tetap dapat dikerjakan secara sempurna bersama Imam sejak dari takbiratul ihram hingga salam. Wallahu a’lam bish-shawab

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment