Oleh Tuan Guru Haji Nik Abdul Aziz Nik Mat*
Gagasan Negeri Kelantan untuk menerapkan hukum hudud menjadi isu panas di Malaysia. Banyak ahli politik memandang pengangkatan isu tersebut ke publik hanya bertujuan untuk meningkatkan perolehan suara. Sebagaimana diketahui, Malaysia menganut sistem federal. Setiap negeri, dengan Menteri Besarnya (gubernur) diberikan kebebasan dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Saya ingat, betapa banyak masyarakat sinis dengan masalah hudud. Boleh jadi akibat ketidakpahaman atau memang benar-benar sinis. Banyak orang mencibir hudud sebagai hal yang mengerikan. Seolah-olah apabila hukum hudud dilaksanakan, semua tangan akan dipotong dan semua batu akan dijadikan lemparan untuk pesalah (pelaku yang bersalah). Kami masih terngiang-ngiang kata-kata sinis yang dilontarkan: “Jika ingin menikmati sup tangan, silakan datang ke Kelantan.” Atau kata-kata ejekan yang mengatakan, “Akan habislah batu-batu di Kelantan digunakan untuk melontar para pezina…” Sekalipun ini sudah lama diucapkan, tetapi hakikatnya kata-kata dan ucapan seperti inilah yang memberikan citra negatif terhadap undang-undang hudud yang merupakah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dilaksanakan di bumi ini.
Sesungguhnya, wacana hudud dimunculkan karena Negeri Kelantan berpandangan bahwa sudah saatnya hukum syar’i ini dilaksanakan. Mahkamah syariah selayaknya tidak hanya mengurus masalah ahwal as-syahsiyah (keluarga, pernikahan dan atau yang sejenisnya). Pemikiran ini dimunculkan setelah melihat kesiapan masyarakat jika hukum hudud dilaksanakan. Kesiapan ini bisa dilihat dari kesadaran berislam masyarakat yang sudah baik, pemerintahan yang kooperatif, dan tingkat kesejahteraan yang cukup merata.
Adalah kesalahan besar jika menganggap hudud hanyalah hukuman terhadap kesalahan-kesalahan seperti mencuri, berzina dan minum arak (minuman yang memabukkan) saja, tetapi lebih luas dari itu ia mencangkup semua batasan syariat yang ditentukan oleh Allah. Sebuah kesalah-pahaman yang sangat besar jika hudud digambarkan sebagai satu hukuman yang kejam terhadap orang yang bersalah. Lalu dengan itu hudud dilabeli sebagai hukum primitif dan ketinggalan zaman. Hukum hudud mencakup semua perkara yang dibatasi oleh syariat dengan hukum halal dan haram dalam urusan hidup manusia.
Contohnya soal makan dan minum. Makan dan minum dihalalkan oleh Allah, tetapi memakan perkara yang haram dianggap melanggar hudud Allah. Menjalankan tuntutan fitrah manusia untuk berpasangan dibenarkan oleh Allah melalui ikatan perkawinan, namun diharamkan jika dilakukan melalui hubungan perzinahan dan ia dianggap melanggar hudud Allah. Kesimpulannya, setiap perkara yang haram melanggar perintah Allah dianggap sebagai melanggar hudud Allah. Jadi tidak semata-mata mencuri atau berbuat zina.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan perbuatan melakukan perkara haram ini seperti menyerobot tanah larangan milik Allah. Sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya larangan Allah di bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. (Riwayat Bukhari).
Pertimbangan lain wacana penerapan hudud adalah al-Qur`anul Karim. Sebagaimana diketahui, perkataan hudud disebut sebanyak 11 kali di dalam 7 ayat yang dirangkum di dalam 5 surah yang berlainan. Dari 7 ayat tersebut, 1 daripadanya membicarakan hukum puasa, 3 ayat membicarakan hukum cerai dan iddah, 1 ayat membicarakan hukum faraid (pembagian waris), 1 ayat menceritakan sikap orang-orang munafik yang suka melanggar hudud Allah dan 1 ayat lagi membicarakan tentang hukum zihar.
Kejahilan Ilmu
Kekeliruan dan kejahilan ini bertambah parah apabila beberapa isu agama yang muncul akhir-akhir ini tidak ditangani sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. Akibatnya, Islam semakin dipandang keliru oleh masyarakat. Isu-isu seperti larangan non-Muslim memasuki masjid ditanggapi dengan sentimen tanpa bimbingan ilmu yang sebenarnya. Hasilnya, sentimen yang telah dibakar bertambah panas, sedangkan panduan sebenarnya dari Islam justru disampingkan.
Saya menyebut, orang-orang yang sinis terhadap hukum-hukum syariah itu sebagai golongan yang jahil (bodoh akan ilmu, red). Di mana mereka sukanya menolak, menghina dan menepikan syariat Islam. Termasuk dalam hal ini para penolak hudud. Golongan yang jahil sesungguhnya tak mengetahui keindahan syariat Islam itu sendiri. Sekalipun mungkin mereka beragama Islam, tetapi Islam yang diikuti hanya di ruang yang terbatas tanpa didaulatkan sebagai undang-undang yang memerintah.
Sebab, hakikat menolak undang-undang syariah sama saja artinya dengan menafikan kebijaksanaan Allah selaku Pentadbir alam semesta.
Bayangkanlah, seseorang yang berani mengkritik undang-undang di negaranya sendiri saja dianggap sebagai penghina UUD dan negara. Maka, sebutan apa yang pantas bagi kaum yang menyalahkan UU Allah, dan menyebutnya sebagai hukum yang ketinggalan zaman?
Saya yakin, sebagian besar dari masalah ini semata karena kejahilan (kebodohan) terhadap keindahan undang-undang Islam itu sendiri.
Nah, dari sinilah Kerajaan Negeri Kelantan mengambil inisiatif untuk mengadakan sambutan “Hari Hududullah” yang diselenggarakan setiap tahun, guna memberi kefahaman pada masyarakat tentang syariat yang benar. Saya optimis, jika wajah sebenarnya dari undang-undang syariah dilaksanakan, tidak akan ada suara-suara sumbang yang menolak pelaksanaannya nanti. Kata para cerdik pandai, “Tak kenal maka tak sayang.”
Besar harapan saya seminar-seminar masalah ini dapat dilaksanakan dari waktu ke waktu. Bahkan jika bisa, kaum non-Muslim turut dihadirkan untuk mendengar dan mengemukakan persoalan agar setiap kemusykilan dapat dijawab oleh para ilmuwan, bukannya diperdebatkan yang kadang-kadang lebih bersifat politis.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang mendukung segala usaha yang telah dilakukan oleh Kerajaan Negeri Kelantan dalam memajukan syiar Islam di bumi ini. Saya juga menyeru kepada semua pejabat kerajaan agar sama-sama bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas iman, menyeru kebaikan, mencegah kemunkaran dengan cara masing-masing. Mudah-mudahan kehidupan kita semua ini akan mendapat ihsan dan keberkatan dari-Nya.
Sebagai penutup, sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa hukum hudud ini jika dilaksanakan, seharusnya tak dipelopori oleh orang-orang politik. Hanya hakim-lah yang akan menjatuhkan hukuman. Bagaimanapun, proses hudud akan dijalani dengan pembicaraan yang adil terlebih dahulu. Jadi seharusnya tidak perlu ada rasa cemas, apalagi takut dengan hukum hudud akibat dipolitisir.
*Penulis adalah Gubernur Negeri Bagian Kelantan, Malaysia. Artikel ini adalah pidato penulis dalam acara ”Sempena Majlis Perasmian Sambutan Hari Hududullah, 20 September 2011, di Balai Islam, Kota Bharu. Pidato ini ditulis ulang oleh pihak Kerajaan Kelantan dan dikirim khusus ke Majalah Suara Hidayatullah. SUARA HIDAYATULLAH, NOPEMBER 2011
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL