Akhir-akhir ini saya sering mendapati iklan atau setidak-tidaknya brosur dari salah satu lembaga atau badan amil zakat, baik lokal maupun nasional yang menawarkan program qurban yang akan didistribusikan ke daerah-daerah miskin atau tertinggal. Sebagai orang yang awam, saya ingin menanyakan hukumnya agar saya lebih mendapatkan kepastian dan ketentraman hati.
Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terimakasih.
AS
Di Jakarta
Wa’alaikumsalam wr. wb
Menurut jumhur ulama, menyembelih hewan qurban pada setiap Idhul Adha bagi Muslim yang mampu adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang hampir wajib). Bahkan menurut Imam Hanafi, hukumnya wajib dilakukan oleh setiap kaum Muslimin yang mampu, sebagaimana ditegaskan al-Qur`an surat Al Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah memberi teladan dengan menyembelih hewan qurban pada setiap tahun pada saat Idul Qurban, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi. Menurut riwayat tersebut, beliau tidak pernah melewatkan hari raya Idul Qurban kecuali menyembelih hewan qurban.
Pahala dan keutamaan menyembelih hewan qurban bagi yang mampu telah banyak dijelaskan melalui beberapa Hadits, di antaranya adalah Hadits yang diriwayatkan dari A’isyah RA, ”Tiada suatu bentuk ibadah yang dilakukan manusia pada hari qurban yang lebih baik dan dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah diterima Allah sebelum mengalir ke tanah.” (Riwayat Ibnu Majah)
Sungguh merugi bagi kaum muslimin yang telah diberi kelebihan rezeki oleh Allah tetapi menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Orang-orang yang bakhil dan pelit seperti ini dikecam dan dicela oleh Rasulullah dengan kecaman yang keras dan tegas. Beliau bersabda, ”Barangsiapa memiliki kelapangan reziki tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Adapun waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Idul Adha. Jika ada orang yang menyembelih hewan sebelum shalat maka hukumnya sama dengan shadaqah biasa. Bukan qurban. Mereka tetap mendapat pahala, tetapi bukan pahala qurban. Jika masih memiliki kemampuan disunnahkan untuk menyembelih lagi hewan qurban.
Disunnahkan kepada mudhahhi (orang yang berqurban) menyembelih dengan tangannya sendiri, tentu saja dengan menggunakan pisau yang tajam. Jika diwakilkan kepada orang lain, disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya. Segala biaya yang timbul atas penyembelihan hewan qurban hendaknya ditanggung oleh yang berqurban.
Tentang pendayagunaan daging qurban, syariat Islam menekankan agar dibagikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal orang yang berqurban. Adapun jika di tempat tersebut telah banyak orang yang berqurban, disarankan agar dibagikan kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan. Maka mendistribusikan daging qurban guna pemerataan adalah lebih afdhal. Oleh karenanya, menyerahkan penyembelihan hewan qurban kepada badan atau lembaga amil zakat yang amanah dan professional di bidangnya sangat baik dan disarankan. Dengan demikian, semua fakir miskin mendapat bagian daging qurban secara merata. Wallahu a’lam. SUARA HIDAYATULLAH OKTOBER 2011
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL