Bila Orangtua Menikah Lagi

Bila Orangtua Menikah Lagi

Kedewasaan dalam menyikapinya meningkatkan kualitas diri dan membuahkan keberkahan untuk semua.

Usia memang sesuatu yang tak bisa diketahui, begitu pula dengan usia pernikahan. Entah dipisahkan oleh kematian atau perceraian. Anak, tentu merupakan pihak yang paling merasakan imbas ketika orangtuanya berpisah. Apalagi ketika kemudian orangtua yang masih tinggal bersamanya memutuskan untuk menikah lagi.

Begitupun yang pernah dirasakan oleh Asti, (bukan nama sebenarnya) ayahnya memilih untuk menikah lagi. Keputusan ayahnya untuk menikah setelah ibunya meninggal delapan tahun lalu, membuat Asri keberatan. Lain lagi dengan Agung, ayahnya menikah lagi justru ketika ibunya tengah menderita sakit keras. Sakit jantung yang diderita sang ibu tak membuat ayahnya berada di sisi, tetapi justru menikah lagi dengan perempuan yang seumur dengan Agung. Bahkan, setelah sang ibu wafat, Agung tak pernah menerima kehadiran istri kedua ayahnya tersebut.

Menikah lagi memang hak orangtua. Apalagi jika memang salah satu di antara mereka telah wafat atau sudah tidak bisa menjalankan kewajibannya. Namun, pernikahan tentu tak hanya melibatkan mereka yang akan menikah. Ada anak-anak yang tak bisa diabaikan hak dan perasaannya, juga ada keluarga besar yang selama ini menaungi ikatan pernikahan.

Ini tentu merupakan hal yang harus dipertimbangkan oleh orangtua yang memutuskan menikah lagi. Pernikahan hendaknya juga menambah kedekatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak melalaikan kewajiban kepada sesama manusia. Sehingga pernikahan pun benar-benar menjadi berkah bagi semua pihak yang terkait dengan pernikahan tersebut.

Kedewasaan Bersikap
Di sinilah dibutuhkan kedewasaan antara orangtua yang hendak menikah kembali, anak –apabila ia telah mencapai usia dewasa, dan pihak keluarga besar.

Kedewasaan orangtua yang hendak menikah kembali tentu merupakan hal yang terpenting dalam hal ini. Tentu tidak ada larangan bagi orangtua yang hendak menikah lagi pasca perpisahan dengan pasangannya. Akan tetapi, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah kondisi anak yang akan menerima pasangannya sebagai orang dengan titel orangtua tiri.

Karena itu, sangat penting untuk juga memperhatikan pendapat anak tentang kriteria calon pendamping yang akan dipilihnya. Jangan sampai apa yang diharapkan menjadi kebaikan bagi pihak orangtua justru adalah mimpi buruk bagi anak.

Di sisi lain, kedewasaan anak –apabila ia telah memasuki usia dewasa, pun sangat diperlukan. Bila memang orangtua telah menunjukkan komitmen untuk menikah lagi demi menjaga kehormatan dan kebaikan bersama, maka tidak ada alasan bagi anak untuk menghalangi niatan orangtua menikah kembali.

Anak juga harus mengerti bahwa menikah lagi, lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan. Ini merupakan perintah Allah Yang Maha Mengetahui yang terbaik, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (An-Nuur [24]: 32)

Dalam kasus seperti Asti, maka kelapangan hati anak untuk menerima kehadiran pasangan baru sang ayah tentu merupakan jalan terbaik. Anak juga harus mengerti bahwa apapun yang kelak menjadi keputusan sang ayah, seperti memutuskan untuk tinggal bersama istri barunya kelak, merupakan bagian dari usaha-usaha terbaik dari ayahnya untuk kebaikan bersama.

Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah kedewasaan pihak keluarga besar dalam menyikapi keinginan anggota keluarga untuk menikah lagi. Salah satunya adalah menjadi penengah antara orangtua yang akan menikah kembali dengan anaknya. Hal ini sangat membutuhkan kedewasaan dan kelapangan hati yang luar biasa, karena keluarga besar dalam hal ini tak boleh berpihak pada salah satu pihak dengan tendensi apa pun.

Selain itu, keluarga besar juga diharapkan mampu menjadi tempat yang paling nyaman, terutama bagi anak ketika berada dalam masa adaptasi dengan orangtua tirinya. Anak juga diharapkan mendapatkan masukan-masukan positif dari pihak keluarga, sehingga ia akan cepat berlapang dada sekaligus menyesuaikan diri dengan kondisi baru orangtuanya.

Namun demikian, orangtua yang akan menikah kembali, tentu harus memiliki persiapan yang lebih untuk menjemput kehidupan baru yang akan mengubah perjalanan diri dan keluarganya tersebut.

Kualitas Diri
Siapapun yang memutuskan untuk menikah kembali tentu memiliki harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dibandingkan dalam pernikahannya terdahulu. Harapan ini tentu harus dibarengi dengan kualitas diri yang lebih baik dibandingkan dengan kualitas diri di pernikahan sebelumnya. Orangtua harus memiliki kematangan emosi yang lebih baik dan kepribadian yang lebih dewasa, disamping kemampuan finansial yang lebih kuat. Hal ini penting karena kualitas dan kuantitas masalah yang akan dihadapi pun akan lebih kompleks dibandingkan pada pernikahan pertama.

Akan tetapi, orangtua harus optimis bahwa kondisi ini tetap dapat terjalani dengan baik. Salah satunya dengan berempati pada apa yang dirasakan oleh anak serta berusaha memahami sudut pandang anak dalam menyikapi pernikahannya. Berbekal empati, orangtua tidak akan cepat berburuk sangka pada anak maupun keluarga besar. Sehingga ketika anak merespon pernikahannya dengan sikap yang buruk sekalipun, orangtua tetap dapat membuka dialog dengan anak dan siap menerima alasan yang mendasari sikap anak.

Setiap orang tentu berhak memilih respon seperti apa yang diambilnya dalam menyelesaikan masalah. Namun, kecerdasan orangtua dalam mengelola emosi sekaligus tindakan apa yang akan diambilnya, bukan mustahil akan membuat anak juga akan belajar memahami keputusan orangtuanya dan membuka hati melihat kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Satu hal yang terpenting, orangtua pun harus menunjukkan pada anak dan keluarga besar tentang tujuan pernikahan yang dilakukannya. Bila keputusan untuk menikah lagi didasari oleh tujuan-tujuan mulia di jalan syariat-Nya, maka orangtua harus berusaha menunjukkan kepada anak bahwa segala kondisi yang terjadi saat ini, semata adalah sarana mencapai tujuan tersebut. Berteguh-hatilah dalam proses pembuktian tujuan ini karena sedikit saja orangtua mengambil sikap yang tak semestinya, maka anak akan menganggap keputusan menikah lagi, tak lain hanya untuk kepentingan pribadi.

Terakhir, yakinlah bahwa kebahagiaan bukanlah sesuatu yang didapat tanpa perjuangan dan kesabaran. Karena itu, sangat penting bagi orangtua, anak, dan keluarga besar untuk sama-sama memegang-teguh titah-Nya, “… Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak kepadanya.” (An-Nisaa [4]:19). *Kartika Trimarti, ibu rumah tangga tinggal di Bekasi, Jawa Barat. SUARA HIDAYATULLAH NOPEMBER 2011

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment