Kebijakan Moneter Umar

Kebijakan Moneter Umar


Tatkala umat Islam di masa Khalifah Umar bin Khaththab berhasil menguasai sebagian wilayah dari Persia dan Romawi, mereka juga menguasai percetakan uang di dua negara itu. Demikian pula pertambangan emas dan perak yang menjadi bahan pembuatan uang. Keduanya berada di tangan umat Islam.

Namun, uang jenis dinar belum dicetak secara mandiri dan masih mengandalkan cetakan dari Persia, Romawi atau Yaman, yang timbangannya semuanya seragam. Berbeda dengan dirham, Umar berinisiatif untuk mencetaknya sendiri, walau masih menggunakan cetakan asing yang bergambar raja. Umar hanya menambahnya dengan ukiran “Alhamdulillah”, “Rasulullah” atau “Umar.”

Latar belakang yang mendasari Umar berinisiatif mencetak dirham sendiri adalah karena dinar yang beredar memiliki bobot yang berbeda-beda. Akhirnya, Umar memutuskan untuk mencetak dirham yang timbangannya 6 daniq, seperti yang berlaku di Makkah di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun walau demikian, Umar tidak melarang beredarnya dirham-dirham dari luar.

Pencetakan uang dirham juga dilakukan untuk menggantikan dirham palsu, yang kandungannya sudah banyak dicampuri dengan logam lain. Bahkan, karena banyaknya pemalsuan terhadap dirham, Umar pernah memiliki ide untuk menggantikannya dengan kulit unta. Namun ide itu diurungkan dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah unta yang dibutuhkan. Lebih-lebih unta merupakan hewan yang masih sangat dibutuhkan waktu itu.

Dr Juraibah Al-Haritsi dalam desertasinya yang berjudul Al-Fiqh Al- Iqtishadi li Amir Al-Mu’minin Umar Ibni Al-Khaththab menilai, kulit unta dijadikan pertimbangan alternatif untuk mengganti dirham karena nilainya sebanding. Kulit unta memiliki kelangkaan, dimana unta merupakan hewan yang mahal, hingga penduduk Arab enggan menyembelihnya walau mereka sedang kelaparan. Disamping itu, kulit unta sangat kuat hingga dalam waktu puluhan tahun belum rusak. Kulit unta juga bisa dipotong sesuai kebutuhan serta mudah dibawa kemana-mana.

Hal ini membuktikan bahwa peran serta umat Islam dalam percetakan uang semakin besar dibanding masa-masa sebelumnya. Dimana di jaman jahiliyah, penduduk Arab masih mengandalkan dinar-dirham dari luar. Sedangkan di masa Rasulullah SAW, penetapan timbangan dirham sudah dilakukan karena beliau menyebutkan bahwa timbangan yang dirujuk adalah timbangan Makkah. Namun pencetakan dirham belum dilakukan dan hal itu berkelanjutan hingga masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, karena sibuk menangani gerakan para nabi palsu dan mereka yang murtad lantaran menolak zakat. *Thoriq/Suara Hidayatullah JANUARI 2012

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment