Pemkot Bogor berusaha memberi tawaran relokasi. Namun, GKI menolaknya.
Setelah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI), Walikota Bogor Diani Budiarto tidak lepas tangan begitu saja. Dalam surat putusannya tertanggal 11 Maret 2011, pihak Walikota menyatakan akan mengembalikan semua biaya perizinan yang telah dikeluarkan GKI Bogor.
Pihak Walikota juga akan membeli tanah dan bangunan setengah jadi milik GKI tersebut atau menggantinya (ruislag) dengan tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain.
Menurut Ketua Majelis Ulama Kota Bogor, Adam Ibrahim, kemungkinan GKI akan ditawari lahan di kawasan pusat Kota Bogor di Jalan Pajajaran. “Tempat itu kan warganya lebih plural, tidak seperti lokasi mereka saat ini di Taman Yasmin,” kata Adam kepada Suara Hidayatullah.
Namun, tawaran relokasi dari Pemkot ditolak oleh GKI. Kepada Suara Hidayatullah, Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Bogor, Pdt. Ujang Tanusaputra mengatakan, menerima relokasi berarti melawan hukum atau ketetapan MA yang dianggapnya telah mensahkan gerejanya.
Jurubicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan ada dua alasan pihaknya menolak relokasi. Pertama, secara yuridis putusan MA dan rekomendasi Ombudsman RI tidak memberi ruang pada opsi relokasi tetapi tegas bicara soal keabsahan IMB.
Kedua, kata Bona, menurut sejarah kasus serupa yang menimpa gereja HKBP Ciketing, Bekasi berakhir tak menentu. Katanya, sebelumnya HKBP Ciketing juga ditawari relokasi, namun hingga kini mereka masih menumpang di gedung yang peruntukannya bukan sebagai tempat ibadah.
Bona mengatakan, sebenarnya ada lahan fasilitas umum-sosial (fasum/fasos) di Sektor V Taman Yasmin yang diperuntukkan sebagai lahan gereja. “Tapi lahan fasos itu sekarang menjadi masjid,” kata Bona.
Dalam kesempatan ke Bogor tengah Desember 2011 lalu, Suara Hidayatullah menyempatkan berkunjung ke lahan fasos yang dimaksud Bona. Benar saja, di sana terdapat sebuah masjid cukup besar ukuran 20 x 20 meter persegi, yang bernama Masjid al-Ghozie.
Warga sekitar membenarkan, awalnya lahan itu memang bukan untuk masjid. Tapi mereka juga menampik keterangan Bona, yang mengatakan lahan itu untuk gereja. Menurut Ketua RW 10 Sektor V, Budi H.T. mengatakan, menurut site plan pengembang lahan fasos itu akan digunakan sebagai fasilitas ibadah non-Muslim. Jadi, tidak spesifik untuk gereja. “Ucapan Bona tidak seratus persen benar,” kata Budi yang juga warga sektor V Taman Yasmin menanggapi pernyataan Bona.
Namun, Budi melanjutkan, karena lebih dari 80 persen penghuni sektor V adalah Muslim, maka mendirikan tempat ibadah non-Muslim di sana menjadi tidak relevan. Dan nyatanya, kata Budi, warga non-Muslim di daerahnya juga tidak keberatan lahan itu dijadikan masjid.
Awal Mula
Kepada Suara Hidayatullah, Ahmad Iman, Ketua FORKAMI dan Bona Sigalingging sepakat kasus ini bermula sejak tahun 2002–2003. Kala itu GKI melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat untuk mengurus IMB gereja.
Bona mengaku, masyarakat setempat tidak keberatan dengan keberadaan gereja GKI di sana. Sebab itulah, pihaknya mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan warga setempat sehingga GKI memperoleh IMB dari Walikota pada 13 Juli 2006.
Ahmad Iman mengatakan, pihaknya kaget dan heran saat mengetahui GKI mendapatkan IMB dan mulai melakukan pembangunan. “Bagaimana IMB bisa keluar, padahal mayoritas masyarakat menolak,” kata Iman.
Ternyata, masyarakat yang diklaim tidak keberatan oleh GKI adalah warga perkampungan yang tinggal sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari lokasi. Sedangkan mayoritas warga Kompleks Taman Yasmin –kompleks lahan gereja berada– mulai dari sektor I hingga sektor VII menolak. Termasuk warga sektor V, tempat kediaman Bona sendiri.
“Warga Muslim yang tinggal di kompleks tidak ada yang setuju dengan gereja itu,” kata Budi H.T, ketua RW 10 sektor V Taman Yasmin, kepada Suara Hidayatullah.
Ahmad Iman menilai, pihak GKI sengaja menggunakan data dari warga luar kompleks yang rata-rata berpendidikan rendah karena mudah dikelabuhi. Iman mengaku, sejak itulah dia dan rekannya di FORKAMI mulai serius mengusut keabsahan IMB GKI Yasmin tersebut.
Penelurusan dimulai dengan meminta salinan permohonan IMB GKI ke Dinas Tata Kota. Usaha ini tidak berhasil, tapi FORKAMI mendapatkan data tersebut dari seseorang yang mengantarkannya langsung ke sekretariat FORKAMI di Masjid al-Falah, sektor VI Taman Yasmin.
Lewat dokumen itu, FORKAMI memverifikasi nama-nama dan tanda tangan warga yang digunakan GKI untuk mengajukan IMB. Kata Iman, ternyata kebanyakan warga tidak mengetahui tanda tangan mereka digunakan sebagai persetujuan keberadaan gereja. Sebagian warga malah mengaku tanda tangan itu diminta untuk mengurus IMB RS Hermina yang berdekatan dengan tanah GKI.
“Mereka menganggap tanda-tangan itu sebagai tanda kehadiran sosialisasi pembangunan gereja saja,” jelas Iman.* SUARA HIDAYATULLAH, JANUARI 2012
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL