
Makkah dilanda paceklik yang hebat. Beberapa kebijakan dikeluarkan Umar bin Khaththab untuk mengatasi krisis tersebut. Apa saja?
Pada tahun 18 H paceklik hebat melanda Makkah. Tahun itu juga dikenal dengan istilah tahun ramadah, karena tanah sudah berubah berwarna abu-abu (ramadi), lantaran tersengat panas matahari.
Di masa itu, hujan tidak turun sepanjang waktu. Akibatnya tentu saja sulit memperoleh air, hingga aktivitas bercocok tanam dan beternak pun terhenti. Hewan-hewan piaraan banyak yang mati. Imam At-Thabari meriwayatkan, di masa itu jika seseorang menyembelih domba, maka tidak ada daging yang bisa diambil, saking kurusnya domba itu. Yang ada cuma tulang belulang. Ini yang menyebabkan langkanya barang dagangan, yang berimbas kepada mahalnya harga.
Lebih-lebih Syam, yang menjadi pensuplai barang ke Makkah dan Madinah, juga sedang terjangkiti wabah penyakit. Efeknya, lalu-lintas perdagangan terganggu secara total. Begitu parahnya krisis tersebut, sekantong susu harganya 40 dirham, sebagaimana tercantum dalam Tarikh Umam wa Al-Muluk. Jika saat ini 1 dirham nilainya kurang lebih Rp 65.000, maka 40 dirham sebanding dengan Rp 2,6 juta. Karena krisis tersebut banyak penduduk Madinah yang mati, hingga yang tersisa dari mereka tinggal 1/3.
Hal pertama yang membuat Umar bin Khaththab selaku Khalifah bangkit dalam menghadapi musibah besar ini adalah rasa tanggungjawab. Ini terlihat dari doa yang beliau panjatkan, ”Ya Allah, jangan jadikan musnahnya umat Muhammad dalam kekuasaan dan wilayahku.”
Selanjutnya, beliau melakukan langkah-langkah dalam merespon kondisi itu. Pertama yang dilakukan Umar adalah memberi tauladan kepada rakyat. Umar, yang biasanya mengonsumsi susu dan mintega, saat bencana paceklik tiba beliau hanya mengonsumsi minyak, hingga warna kulitnya menghitam.
Bahkan, saat istri Umar membeli mentega untuk diberikan kepadanya, Umar menolaknya. Meskipun sang istri menjelaskan bahwa itu dari hartanya sendiri, bukan harta Umar, namun beliau tetap menolaknya, ”Aku tidak bisa memakannya, hingga keadaan rakyat pulih.”
Keikutsertaan penguasa dalam kesusahan yang diderita rakyat, sesungguhnya meringankan beban yang mereka derita. Dalam kondisi seperti ini, rakyat amat memerlukan figur yang bisa dijadikan suri tauladan. Dan hal inilah yang sangat disadari oleh Umar, ”Sesungguhnya manusia masih lurus jika pemimpin mereka lurus,” kata Umar.
Penanganan Kondisi Darurat
Tidak hanya ikut merasakan kesengsaraan umat, Umar juga memiliki langkah-langkah khusus dalam menghadapi musibah yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi ini. Beliau terlebih dahulu memetakan kebutuhan rakyat. Para utusan kabilah datang ke Madinah untuk memperoleh makanan dari Umar. Mereka yang tidak datang juga dihitung. Dan beliau menunjuk wakil-wakil dari kabilah-kabilah itu untuk membawa makanan ke kampung mereka, guna dibagikan kepada mereka yang tidak datang.
Tidak hanya menyediakan bantuan, Umar juga memberi pengarahan bagaimana memanfaatkan makanan secara maksimal di tengah kondisi krisis. Umar melarang mengonsumsi mentega dan daging secara bersamaan, karena satu sama lain bisa saling menggantikan. Beliau juga mengajari rakyat hidup lebih hemat. Suatu saat seseorang membeli baju senilai 12 dirham, maka Umar menasihati, ”Kenapa tidak membeli yang lebih murah dari ini?”
Umar juga mengajari skala prioritas dalam mengonsumsi bahan pangan. Suatu saat beliau mendapati kuda yang ditunggangi memakan gandum, hingga beliau terheran, ”Manusia banyak yang mati karena kelaparan, sedangkan binatang ini malah makan gandum. Demi Allah, aku tidak menungganginya, hingga kondisi rakyat pulih.”
Umar juga memilih memberikan bantuan berupa daging unta tidak dalam keadaan masih hidup. Hal ini karena para penduduk Arab pedalaman enggan menyembelih unta walau mereka kelaparan. Maka jika unta yang dikirim masih hidup, maka hal itu tidak memberi manfaat kepada rakyat.
Membangun Terusan Nil-Laut Merah
Umar juga mengajak mereka yang tinggal di luar Makkah dan Madinah, seperti Mesir dan beberapa wilayah lainnya untuk ikut membantu. Ubaidah bin Jarrah pun mengirim bahan makanan yang diangkut 4 ribu ekor kuda dan unta.
Bahkan bencana itu mampu menggerakkan Amru bin Ash sendiri selaku Gubernur Mesir untuk membuat proyek yang amat besar, yakni membangun sebuah terusan yang menyambungkan antara Sungai Nil dengan Laut Merah. Terusan itu digunakan sebagai jalur lalu lintas air yang mengantarkan bahan-bahan pokok dari Mesir menuju Makkah-Madinah.
Melalui cara ini, perjalanan bahan-bahan pokok bisa lebih mudah dan waktunya bisa dipersingkat dibandingkan dengan angkutan hewan melalui jalur darat yang harus berputar melalui Bait Al-Maqdis. Dan dampaknya pun luar biasa, barang-barang Mesir masuk ke Madinah dengan harga sama seperti yang dijual di Mesir.
Kebijakan yang berkenaan dengan hukum juga dibuat oleh Umar, untuk merespon kondisi yang tidak normal dalam masyarakat. Dimana beliau menghentikan sementara hukuman hadd kepada pencuri, karena syarat pelaksanaannya tidak mencukupi, yakni adanya syubhat. Banyak orang mencuri demi mempertahankan hidup dirinya dan keluarganya. Ini merupakan syubhat yang menghalangi pelaksanaan hadd.
Demikian pula Umar memutuskan menunda penarikan zakat, khususnya bagi hewan ternak, karena fisik hewan waktu itu keadaannya memprihatinkan walau jumlahnya memenuhi nishab. Akhirnya, pemungutan zakat ditunda hingga tahun selanjutnya.
Dari banyak ikhtiar yang dilakukan, yang juga tidak luput dari perhatian Umar adalah memperbaiki diri dan meminta ampun secara massal. Umar menilai, musibah yang terjadi bisa disebabkan oleh perbuatan maksiat yang dilakukan oleh umat Islam. Umar lantas berkata kepada umat Islam, ”Wahai manusia, sesungguhnya aku takut bahwa kemurkaan ditujukan kepada seluruh umat. Larilah menuju Rabb kalian, berhentilah berbuat maksiat dan bertaubatlah kepada Allah serta berkatalah untuk kebaikan.” *Thoriq/Suara Hidayatullah
Kebijakan Moneter Umar
Tatkala umat Islam di masa Khalifah Umar bin Khaththab berhasil menguasai sebagian wilayah dari Persia dan Romawi, mereka juga menguasai percetakan uang di dua negara itu. Demikian pula pertambangan emas dan perak yang menjadi bahan pembuatan uang. Keduanya berada di tangan umat Islam.
Namun, uang jenis dinar belum dicetak secara mandiri dan masih mengandalkan cetakan dari Persia, Romawi atau Yaman, yang timbangannya semuanya seragam. Berbeda dengan dirham, Umar berinisiatif untuk mencetaknya sendiri, walau masih menggunakan cetakan asing yang bergambar raja. Umar hanya menambahnya dengan ukiran “Alhamdulillah”, “Rasulullah” atau “Umar.”
Latar belakang yang mendasari Umar berinisiatif mencetak dirham sendiri adalah karena dinar yang beredar memiliki bobot yang berbeda-beda. Akhirnya, Umar memutuskan untuk mencetak dirham yang timbangannya 6 daniq, seperti yang berlaku di Makkah di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun walau demikian, Umar tidak melarang beredarnya dirham-dirham dari luar.
Pencetakan uang dirham juga dilakukan untuk menggantikan dirham palsu, yang kandungannya sudah banyak dicampuri dengan logam lain. Bahkan, karena banyaknya pemalsuan terhadap dirham, Umar pernah memiliki ide untuk menggantikannya dengan kulit unta. Namun ide itu diurungkan dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah unta yang dibutuhkan. Lebih-lebih unta merupakan hewan yang masih sangat dibutuhkan waktu itu.
Dr Juraibah Al-Haritsi dalam desertasinya yang berjudul Al-Fiqh Al- Iqtishadi li Amir Al-Mu’minin Umar Ibni Al-Khaththab menilai, kulit unta dijadikan pertimbangan alternatif untuk mengganti dirham karena nilainya sebanding. Kulit unta memiliki kelangkaan, dimana unta merupakan hewan yang mahal, hingga penduduk Arab enggan menyembelihnya walau mereka sedang kelaparan. Disamping itu, kulit unta sangat kuat hingga dalam waktu puluhan tahun belum rusak. Kulit unta juga bisa dipotong sesuai kebutuhan serta mudah dibawa kemana-mana.
Hal ini membuktikan bahwa peran serta umat Islam dalam percetakan uang semakin besar dibanding masa-masa sebelumnya. Dimana di jaman jahiliyah, penduduk Arab masih mengandalkan dinar-dirham dari luar. Sedangkan di masa Rasulullah SAW, penetapan timbangan dirham sudah dilakukan karena beliau menyebutkan bahwa timbangan yang dirujuk adalah timbangan Makkah. Namun pencetakan dirham belum dilakukan dan hal itu berkelanjutan hingga masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, karena sibuk menangani gerakan para nabi palsu dan mereka yang murtad lantaran menolak zakat. *Thoriq/Suara Hidayatullah JANUAEI 2012
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL