Setoran uang haji lebih banyak yang masuk lewat bank-bank konvensional ketimbang dari bank syariah.
Ratna Zubaidah (30) sumringah. Jadwal berangkat haji ibu satu anak ini maju satu tahun. “Insya Allah, saya berangkat haji tahun depan, 2013. Padahal, harusnya saya berangkat 2014,” kata Ratna yang juga pengajar di salah satu taman kanak-kanak Islam di Jakarta.
Tabungan hajinya sudah terkumpul Rp 30 juta. Jumlah sisa untuk pelunasannya tinggal menunggu putusan DPR tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Saya enggak khawatir karena sudah menyetor ke bank syariah,” tambahnya.
Maksudnya, dia tidak khawatir karena merasa aman dari riba dengan telah menyetor biaya hajinya ke bank syariah. Katanya, dia memang diarahkan untuk mendaftar haji ke bank syariah oleh lembaga kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang diikutinya. Supaya ibadah haji bebas dari riba, katanya.
Jika Ratna sudah mempunyai kesadaran akan bahaya riba, ratusan ribu jamaah lainnya mungkin tidak demikian. Apalagi mayoritas jamaah di daerah yang pilihannya cuma bank konvensional milik negara dan bank konvensional daerah.
Kata Ratna, dia sendiri dan para jamaah di KBIH-nya pernah mengeluhkan penggunaan bank konvesional kepada pihak Kemenag saat acara manasik haji belum lama ini. Jawaban yang diterimanya normatif. “Jawabannya, yang penting niat kita dari awal tidak riba,” katanya menirukan perkataan petugas dari Kemenag.
Dalam wawancara dengan harian Republika (11/4/2012), Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, uang setoran haji memang diendapkan agar menghasilkan bunga (sistem bank konvensional) dan manfaat (sistem ekonomi syariah). Katanya, bunga dan manfaat itu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan haji, termasuk biaya makan selama haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Syariful Mahya Bandar mengatakan, tidak seperti itu maksud Pak Menteri. Katanya, Kemenag tidak berniat menimbun uang di bank. “Uang itu menumpang lewat saja,” katanya.
Syariful mengaku, pihaknya juga membuka rekening giro dan deposito di bank-bank penerima setoran haji tersebut. Kalau ada imbalan atau jasa bunga kita balikan ke jamaah.
“Kita anggap itu manfaat uang dari bank dan kita pulangkan ke jamaah melalui pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Syariful saat diwawancarai Suara Hidayatullah di kantornya bulan lalu.
Kata Syariful, dana setoran haji memang lebih banyak yang masuk lewat bank-bank konvensional ketimbang dari bank syariah. Karena, katanya, jumlah dan jaringan bank konvensional memang lebih luas. “Seperti BRI yang ada di kecamatan-kecamatan,” kata mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara ini.
Syariful mengatakan hal itu masih sebuah khilafiyah, atau perdebatan. Katanya, ada yang menilai ini belum masuk pada tingkatan riba. Baru dikatakan riba, jika ada unsur sengaja ingin memperbanyak uang. “Seperti ini kan tidak ada niat agar uang bertambah,” ujarnya.
Sukuk
Syariful menegaskan, pihaknya menggunakan bank untuk mengamankan dana umat karena Kemenag bukan lembaga keuangan. Ditambahkannya, agar lebih syariah Kemenag menyimpan sebagian besar dana itu dalam bentuk surat berharga syariah negara (sukuk) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI.
“Dana setoran BPIH di sukuk saat ini Rp 28 triliun. Targetnya, tahun ini jumlah itu naik menjadi Rp 35 triliun,” katanya.
Pegiat ekonomi syariah yang juga Direktur Gerai Dinar, Muhaimin Iqbal menilai, menyimpan dana di sukuk relatif aman secara syariah dan bisa menjaga daya beli uang tersebut dari inflasi.
Tapi, katanya, tambahan yang dari bank konvensional sudah pasti riba yang jika diambil salah, tidak diambil juga salah. Jika diambil, uang riba tidak bisa dipakai untuk makan dan ibadah. “Kalau tidak diambil, apakah uang ratusan miliar itu dimakan oleh bank?” ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Ridwan mengatakan, dana haji bukan uang haram, namun terkontaminasi riba karena disetor ke bank konvensional. Katanya, jika dana haji tercampur riba, kemungkinan haji mabrur justru akan jauh.
“Terlebih ketika bunga bank ini digunakan sebagai biaya konsumsi jamaah. Jelas ini kesalahan fatal,” tambahnya.
Cholil berharap, pemerintah khususnya Menteri Agama bisa tegas menjaga amanah umat dari riba dan memfasilitasinya ke dalam sistem pengelolaan yang bebas riba. Dia juga mengingatkan umat, bahwa mereka mempunyai hak mengetahui sistem pengelolaan dana haji mereka dikelola dan memastikannya bebas dari riba untuk mendapatkan haji yang mabrur.
Kata Muhaimin Iqbal, jika tercampur riba akan menjadi ironi. “Kita pergi haji untuk menjadi tamu Allah, secara bersamaan kita menantang perang terhadap Allah,” pungkasnya.
Moratorium
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, usulan penghentian sementara, atau moratorium setoran haji didasari belum adanya hasil audit yang independen terhadap laporan-laporan keuangan penyelerenggaraan haji selama ini. Johan menambahkan, dana setoran yang terkumpul juga sangat besar (Rp 38 triliun pada Februari 2012) dan daftar tunggu lebih dari 1 juta orang.
“Bunganya saja membuat rawan untuk disalahgunakan, apalagi tidak ada audit independen,” kata Johan kepada Suara Hidayatullah.
Namun dia menjelaskan, umat masih tetap bisa mendaftar nama, tetapi tidak diikuti dengan penyetoran uang dana awal. Untuk itu, katanya, KPK menyarankan Kemenag untuk moratorium hingga pengelolaan dana haji benar-benar transparan dan akuntabel.
“Dengan begitu, pengelolaan keuangan untuk haji menjadi benar dan tidak ada titik yang rawan untuk dikorupsi,” kata Johan.
Menurut Sapto Amal Damandari, anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, semua sumber pembiayaan dan kegiatan penyelenggaraan haji adalah titik kritis yang harus diawasi BPK.
Katanya, BPK masih memberikan opini disclaimer terhadap laporan peyelenggaraan haji tahun 1428 – 1430 H. Masalahnya masih seputar aset dan transaksi penyelenggara haji dan pengelola dana abadi umat (DAU).
Dari temuan BPK, tahun 1429 H dan 1430 H penyelenggara haji tidak dapat menjelaskan keberadaan dan dasar pencatatan saldo kas sebesar Rp 1,29 miliar. Pada 1428 H, tidak ada penjurnalan setiap transaksi dalam proses penyusunan laporan keuangan sehingga laporannya tidak dapat ditelusuri.
Untuk 1429 H dan 1430 H, penyelenggara belum menetapkan dasar pengakuan dan pengukuran utang DAU. Pengakuan dan pengukuran utang DAU dilakukan tidak konsisten dan kurang didukung dokumentasi yang memadai.
Menurut Syariful Mahya Bandar, moratorium adalah pendapat pribadi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Hal itu harus ditinjau dari berbagai aspek, termasuk agama, hukum, pengelolaan biayanya, dan jamaahnya. “Apakah itu sebuah solusi atau bukan?” kata Syariful
Kata Syariful, usulan moratorium dikarenakan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana haji saja. Sedangkan, katanya, selama ini Kemenag tidak ada masalah dengan pengelolaan dana haji.* SUARA HIDAYTULLAH MEI 2012
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL